Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem
Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang
Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan
Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana
Presiden Prabowo memastikan aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindak lanjuti
BreakingNews : Kematian Gojek Dilindas Baracuda
Bupati Sofyan Dorong Pemerataan Tenaga Medis Spesialis di Konferensi PGME Jakarta
TNI – POLRI BERSINERGI DALAM OPERASI PATUH JAYA 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:49 WITA

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:12 WITA

Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang

Senin, 17 November 2025 - 22:23 WITA

Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:11 WITA

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Kamis, 4 September 2025 - 13:36 WITA

Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37 WITA

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32 WITA