BOLTARA. Kuytanda.com–Polres Bolaang Mongondow Utara kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terkait proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara. Pada Rabu, 13 Mei 2026,
Brigadir Polisi (Brigpol) Indra H, Harimu, Penyidik Satreskrim Polres Bolmut, memeriksa dua wartawan sebagai saksi atas insiden pembatasan akses peliputan saat acara peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Reskrim gedung Polres Boltara dan merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Bolmut yang terdaftar dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.
Salah satu saksi, Sayhrin Mokodompis, menyatakan bahwa mereka dimintai keterangan terkait kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
“Penyidik meminta penjelasan terkait peristiwa di lokasi, siapa yang melakukan pembatasan, dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujar Bobi.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis Boltara (AJB), Chandriawan Datuela, menyampaikan kepada media bahwa mereka sangat menghormati langkah kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik ini ditangani Satreskrim Polres Bolmut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim. Penyelidikan dilakukan oleh BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim dari Satreskrim Polres Bolmut.
Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung PHTC RSUD Bolmut pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, akses ke lokasi dibatasi oleh petugas keamanan dengan alasan hanya pihak yang memiliki undangan resmi yang diperbolehkan masuk.
AJB kemudian melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).
Pihak yang dilaporkan adalah PT Brantas Abipraya, selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses penyelidikan tersebut.Di himpun dari GarudaPost.iD
(**/dan)








