Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com |JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 dilanjutkan ke ranah pidana.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.(3/9/2025)

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya

Editor: Nurbaya

Berita Terkait

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem
Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang
Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Presiden Prabowo memastikan aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindak lanjuti
BreakingNews : Kematian Gojek Dilindas Baracuda
Bupati Sofyan Dorong Pemerataan Tenaga Medis Spesialis di Konferensi PGME Jakarta
TNI – POLRI BERSINERGI DALAM OPERASI PATUH JAYA 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:49 WITA

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:12 WITA

Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang

Senin, 17 November 2025 - 22:23 WITA

Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:11 WITA

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Kamis, 4 September 2025 - 13:36 WITA

Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37 WITA

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32 WITA