Bmr.kuytanda.com | BOLTARA -Dinas Dukcapil Gandeng Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta puskesmas se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Samidin Korompot,S.IP saat bersua dengan awak media ini. Rabu 08/10/ 2025
Kadis Dukcapil Samidin Korompot membeberkan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini bertujuan untuk mewujudkan Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen(PPKD).
“Adapun Dokumen Kependudukan yang dilakukan percepatan kepengurusanya ialah kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa Penting Kependudukan bagi Bayi baru lahir di Puskesmas dan RSUD dikabupaten boltara”ucapnya
Ia juga berharap dengan digandengkanya pelayanan Kesehatan dalam hal ini Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang namanya keterlambatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hanya dikarenakan belum memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan penyampaian Bupati Sirajudin Lasena untuk mempercepat serta kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan dokumen ini tidak dipunggut biaya apapun (Gratis).”pungkasnya
Adapun Persyaratan Pengurusan Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil yaitu :
*PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU • KARTU KELUARGA ORANG TUA (SUAMI/ISTERI)
• FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) DARI KELURAHAN F-1.15
• BUKU NIKAH (ORANGTUA & SUAMI/ISTERI)
• E-KTP ASLI (SUAMI/ISTERI) UNTUK PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN
*PERSYARATAN PEMBUIATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
• FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLI
• KARTU KELUARGA ASLI ORANGTUA
• E-KTP ASLI ORANGTUA
• PASFOTO ANAK BERWARNA 2X3 SEBANYAK 1 LEMBAR UNTUK ANAK DIATAS 5 (LIMA) TAHUN
*PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN <60 HARI
• SURAT KELAHIRAN DARI PENOLONG KELAHIRAN/BIDAN (CAP/TTD)
• KARTU KELUARGA ( KK) ASLI
• KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG TUA
• BUKU NIKAH (BAGI YANG MEMILIKI)***(Bang Tocs)








