Percepat Pelayanan Publik, Dinas Dukcapil Gandeng Tenaga Kesehatan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bmr.kuytanda.com | BOLTARA -Dinas Dukcapil Gandeng Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta puskesmas se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Samidin Korompot,S.IP saat bersua dengan awak media ini. Rabu 08/10/ 2025

Kadis Dukcapil Samidin Korompot membeberkan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini bertujuan untuk mewujudkan Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen(PPKD).

“Adapun Dokumen Kependudukan yang dilakukan percepatan kepengurusanya ialah kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa Penting Kependudukan bagi Bayi baru lahir di Puskesmas dan RSUD dikabupaten boltara”ucapnya

Ia juga berharap dengan digandengkanya pelayanan Kesehatan dalam hal ini Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang namanya keterlambatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hanya dikarenakan belum memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan penyampaian Bupati Sirajudin Lasena untuk mempercepat  serta kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan dokumen ini tidak dipunggut biaya apapun (Gratis).”pungkasnya

Adapun Persyaratan Pengurusan Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil yaitu :

*PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU • KARTU KELUARGA ORANG TUA (SUAMI/ISTERI)

• FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) DARI KELURAHAN F-1.15

• BUKU NIKAH (ORANGTUA & SUAMI/ISTERI)

• E-KTP ASLI (SUAMI/ISTERI) UNTUK PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN

*PERSYARATAN PEMBUIATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

• FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLI

• KARTU KELUARGA ASLI ORANGTUA

• E-KTP ASLI ORANGTUA

• PASFOTO ANAK BERWARNA 2X3 SEBANYAK 1 LEMBAR UNTUK ANAK DIATAS 5 (LIMA) TAHUN

*PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN <60 HARI

• SURAT KELAHIRAN DARI PENOLONG KELAHIRAN/BIDAN (CAP/TTD)

• KARTU KELUARGA ( KK) ASLI

• KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG TUA

• BUKU NIKAH (BAGI YANG MEMILIKI)***(Bang Tocs)

Berita Terkait

Jaringan Sabu Lintas Provinsi Terbongkar di Boltara, 1 Tersangka Ditangkap
Pimpin Rakord APBDes, Bupati Sirajudin : Laporkan Hal-hal Subtansi yang Terjadi Didesa
DPRD Boltara Gelar Paripurna Buka Tutup Sidang
Pemkab Boltara MOU Dengan Balai Sungai Terkait Pengamanan Pantai
Audiensi Ke BWS, Bupati Sirajudin Minta Abrasi Pantai Dan Sungai Di Boltara Segera Diatasi
Pimpin “SULING” Bupati Sirajudin Lasena : Sahabat Sejati Yang Selalu Mengajak Kepada Kebaikan
Pimpin Raker, Bupati Sirajudin Minta Pentingnya Kebersamaan Dalam Satu Sistem Pemerintahan
Bupati Iskandar Kamaru Tekankan Pelayanan Profesional di RSUD Bolsel

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:15 WITA

Jaringan Sabu Lintas Provinsi Terbongkar di Boltara, 1 Tersangka Ditangkap

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:41 WITA

Pimpin Rakord APBDes, Bupati Sirajudin : Laporkan Hal-hal Subtansi yang Terjadi Didesa

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:55 WITA

DPRD Boltara Gelar Paripurna Buka Tutup Sidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:39 WITA

Pemkab Boltara MOU Dengan Balai Sungai Terkait Pengamanan Pantai

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:11 WITA

Audiensi Ke BWS, Bupati Sirajudin Minta Abrasi Pantai Dan Sungai Di Boltara Segera Diatasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37 WITA

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32 WITA