Percepat Pelayanan Publik, Dinas Dukcapil Gandeng Tenaga Kesehatan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bmr.kuytanda.com | BOLTARA -Dinas Dukcapil Gandeng Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta puskesmas se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Samidin Korompot,S.IP saat bersua dengan awak media ini. Rabu 08/10/ 2025

Kadis Dukcapil Samidin Korompot membeberkan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini bertujuan untuk mewujudkan Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen(PPKD).

“Adapun Dokumen Kependudukan yang dilakukan percepatan kepengurusanya ialah kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa Penting Kependudukan bagi Bayi baru lahir di Puskesmas dan RSUD dikabupaten boltara”ucapnya

Ia juga berharap dengan digandengkanya pelayanan Kesehatan dalam hal ini Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang namanya keterlambatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hanya dikarenakan belum memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan penyampaian Bupati Sirajudin Lasena untuk mempercepat  serta kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan pelayanan dokumen ini tidak dipunggut biaya apapun (Gratis).”pungkasnya

Adapun Persyaratan Pengurusan Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil yaitu :

*PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU • KARTU KELUARGA ORANG TUA (SUAMI/ISTERI)

• FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) DARI KELURAHAN F-1.15

• BUKU NIKAH (ORANGTUA & SUAMI/ISTERI)

• E-KTP ASLI (SUAMI/ISTERI) UNTUK PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN

*PERSYARATAN PEMBUIATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

• FOTOCOPY KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ASLI

• KARTU KELUARGA ASLI ORANGTUA

• E-KTP ASLI ORANGTUA

• PASFOTO ANAK BERWARNA 2X3 SEBANYAK 1 LEMBAR UNTUK ANAK DIATAS 5 (LIMA) TAHUN

*PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN <60 HARI

• SURAT KELAHIRAN DARI PENOLONG KELAHIRAN/BIDAN (CAP/TTD)

• KARTU KELUARGA ( KK) ASLI

• KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG TUA

• BUKU NIKAH (BAGI YANG MEMILIKI)***(Bang Tocs)

Berita Terkait

Dukungan Penuh untuk Pekan Nasional KTNA ke-XVII 2026 di Gorontalo
Tabligh Akbar Meriah Warnai HUT ke-19 Kabupaten Boltara
Peluncuran Program Rumah Layak Huni di Bolaang Mongondow Utara
Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Meriah dan Penuh Makna
Transparansi dalam Pemerintahan Tantangan bagi Ketua DPRD Boltara Terpilih
Polres Boltara Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ini Dipercaya Menjadi Dewan Pembina PWI Sulawesi Utara
Jelang HUT Boltara Ke-19, ASN Sekretariat DPRD Gelar Kerja Bakti

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WITA

Dukungan Penuh untuk Pekan Nasional KTNA ke-XVII 2026 di Gorontalo

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WITA

Tabligh Akbar Meriah Warnai HUT ke-19 Kabupaten Boltara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WITA

Peluncuran Program Rumah Layak Huni di Bolaang Mongondow Utara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:31 WITA

Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:11 WITA

Transparansi dalam Pemerintahan Tantangan bagi Ketua DPRD Boltara Terpilih

Berita Terbaru

Oplus_131072

Bolmut

Tabligh Akbar Meriah Warnai HUT ke-19 Kabupaten Boltara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WITA