Kuytanda.com | BOLMONG – Berita kehilangan sertifikat Tanah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor : STTLK/507.a/VIII/YAN.2.5/2025 pada 28 Agustus 2025 lalu tapi sampai berita ini turun pada senin, 15/09/2025 belum juga ditemukan sertifikat tersebut.

Ada pun Nomor Sertifikat Tanah/Hak milik atas nama ialah, 117 dengan luas tanah 689 M2 (Enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi). Tanah hak milik berada didesa Pinogaluman Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut keterangan pelapor Marthen Poluan bahwa surat sertifikat tersebut hilang atau tercecer di rumah desa pinogaluman dan sudah dilakukan pencarian namun belum juga ditemukan.

“Sudah saya cari di rumah tapi tidak saya temukan padahal semua barang saya taruh di satu tempat penyimpanan sehingga itu saya laporkan ke kepolisian” ungkap marthen
Menurut Kantor BPN Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 59 ayat 2, untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, maka hal ini harus diumumkan perihal kehilangan sertifikat tersebut.








