Bmr.kuytanda.com | BOLTARA– Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengenai transfer ke daerah, yang alokasi transfer tahun 2026 itu telah ditetapkan melalui Undang-Undang tentang APBN dan kiranya kebijakan pemerintah pusat yang telah diatur dalam undang-undang tesebut untuk dilaksanakan.”tegasnya saat memimpin rapat Asistensi APBD 2026 yang bertempat di aula BPKPD. Jum’at 10/10/2025
Bupati Sirajudin Lasena juga menghimbau, untuk mengamankan kebijakan ini serta memanfaatkan alokasi anggaran dengan sebaik-baiknya.
Serta tetap optimis dan berkomitmen untuk mengoptimalkan belanja-belanja daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan ekonomi masyarakat.”pungkasnya***(Bang tocs)








