Kuytanda.com | BOLMUT – Keluh kesah Seorang aparat desa di Tombolango kecamatan sangkub kabupaten bolaang Mongondow Utara, Linda Bandu, mengalami ketidak terimaan gaji selama tiga bulan berturut-turut dari bulan Januari hingga Maret yang mengundang kekecewaan.
Meskipun Linda telah memastikan status pekerjaannya sebagai aparat desa, kepala desa tidak membayarkan gaji dengan alasan Linda Bandu telah lulus PPPK di Kementerian Sosial, menyebabkan terkendala dalam penerimaan upah dikarenakan dianggap melanggar aturan inspektorat terkait pemberian gaji setelah lulus PPPK.
“Tiga bulan gaji blum di bayar Sangadi (sebutan kepala desa) padahal Masi berstatus aparat desa, cuman karena di nyatakan lulus PPPK, sementara belum ada SK, ada kasus sama di desa lain tapi di bayarkan sementara saya tidak , alasannya melanggar aturan inspektorat” keluh Linda
Setelah di konfirmasi Kepala desa Tombolango, Baharudin Tone, memberikan penjelasan bahwa tidak ada larangan eksplisit dari inspektorat mengenai penundaan pembayaran gaji yang bersangkutan.
Keputusan untuk menunda pembayaran gaji diputuskan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi yang berlaku guna menjaga keterbukaan keuangan desa dan kepatuhan pada standar aturan yang telah di tetapkan.
“Tidak ada larangan langsung dari inspektorat, hanya saja kami pemerintah desa Tombolango takut karena inspektorat sebagai pemeriksa keuangan dan mengambil keputusan membayarkan akan menyalahi aturan karena yang bersangkutan telah lulus PPPK” ungkap Baharudin pada saat di konfirmasi melalui via telepon, (21/3/2025).
Menyikapi masalah tersebut Baharudin Tone, yang terlibat dalam situasi ini, menyarankan yang bersangkutan untuk melakukan konsultasi langsung dengan inspektorat di Bolmut dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) demi mencari solusi yang adil dan transparan. Melalui komunikasi yang terbuka diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya suda sarankan sama Linda coba konsultasi dengan pihak inspektorat dan BKD, terkait masalnya ini supaya hal ini tidak berlarut larut, karena kami takut saat kami bayar ternya hal ini melanggar aturan dan mengakibatkan kami di TGR” Tamba kepala desa Tombolango.
Selain itu, diketahui bahwa Linda Bandu memiliki dua pekerjaan, sebagai seorang aparat desa dan honorer dari Kementerian Sosial.
Linda setia dalam bekerja sebagai aparat desa sejak tahun 2018 dan honorer di Dinas Sosial sejak tahun 2009 meskipun pengakuannya sebagai honorer dia hanya mendapat pengakuan sebagai tali asih tanpa imbalan gaji yang pasti.
“Qt ada b honor di sosial tahun 2009.Tapi Torang nda ada gaji disitu, cuma tali asih dengan Qt jadi aparat tahun 2018 kalu nda salah” ungkap Linda melalui via WhatsApp.
Baca juga :
Sementara itu Linda belum mengambil keputusan untuk mundur dari jabatan sebagai aparat desa setelah lulus PPPK karena masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK), dan kepala desa juga belum mengeluarkan surat pemberhentian hingga saat ini.
Diharapkan agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan, demi menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdebatan ini.








