Bmr.Kuytanda.com | BOLTARA – Inovasi “LANSAD” yang telah diluncurkan pada tahun lalu oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Boltara) masi terus dioprasikan hingga saat ini, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil melalui Kepala Bidang Catatan Sipil Boltara Isnain Lamalaka,SE,M.Si saat bersua dengan awak media ini. Rabu 30/07/2025
Kabid Isnain membeberkan bahwa inovasi “LANSAD” ini merupakan singkatan dari Layanan Satu Data Kependudukan, metode pembaharuan yang dilakukan berupa kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan data kependudukan yang tidak akurat atau tidak valid kemudian dilakukan pemulihan data serta melakukan penunggalan NIK karena masih sering terdapat duplikasi data atau tumpang tindih antara satu database dengan database lainya.”terangya
Ia juga menjelaskan bahwa Layanan Satu Data Kependudukan “LANSAD” merupakan inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi permasalahan data kepandudukan di daerah seperti NIK tidak aktif, dataganda, data hilang, dan lain sebagainya.
Konsolidasi dapat dilakukan dengan mendatangi loket khusus pengaduan data, dimana segala permasalahan masyarakat terkait data kependudukan yang bermasalah akan dibantu petugas kami dengan melakukan pengecekan Biometric dari iris mata, sidik jari dan foto wajah dari masyarakat yang mengajukan Layanan melalui SIAK oleh petugas ADB DISDUKCAPIL yang selanjutnya petugas akan melakukan upaya pemulihan sesegera mungkin agar koneksi data kependudukan terhubung atau bisa diakses pada instansi lainnya, Proses pemulihan data dilakukan dengan petugas sesuai SOP yang telah ditetapkan tentunya bersandar pada efektivitas dan kualitas pelayanan yang prima.’jelasnya
Adapun tahapan-tahapan yang telah kami lakukan dalam pengembangan inovasi ‘LANSAD’ ini yakni dengan membentuk Tim Pelaksana Inovasi LANSAD yaitu melakukan rapat koordinasi internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Koordinasi dan sosialisasi dengan Seluruh camat dan kepala desa terkait dengan program kegiatan layanan satu data kependudukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan LANSAD.’tuturnyasembari menambahkan
Tujuan dari inovasi Layanan Satu Data Kependudukan ‘LANSAD’ ini adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan data kependudukan agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi seperti
1. Memastikan bahwa data kependudukan yang tersedia adalah akurat, valid, dan terkini, sehingga dapat digunakansebagai dasar yang andal untuk berbagai keperluan administratif dan kebijakan publik;
2. Mengintegrasikan data kependudukan yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah untuk menciptakan sebuah sistem yang terpadu, sehingga memudahkan dalam penyelarasan data dan pengambilan keputusan yang berbasis data;
3. Meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam pemberian layanan publik yang terkait dengan data kependudukan, seperti penerbitan KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya, melalui penggunaan teknologi digital dan sistem yang terhubung;
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data kependudukan serta meningkatkan kesadaran merekatentang pentingnya data yang akurat;
5. Memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses layanan kependudukan yang berkualitas dan setara.
Dan manfaatnya Data kependudukan yang lebih akurat dan valid memungkinkan pemerintah dan instansi terkait untuk membuat kebijakan dan keputusan yang lebih tepat sasaran. Ini mengurangi risiko kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
2. Efisiensi dalam Pelayanan Publik, dimana masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, tanpa harus melalui birokrasi yang panjang;
3. Data kependudukan yang akurat mendukung implementasi program-program sosial dan ekonomi seperti bantuan sosial,pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga lebih tepat sasaran dan efektif.
Hasil yang diperoleh dari inovasi layanan “Satu Data Kependudukan (LANSAD)” mencakup berbagai peningkatan dalam pengelolaan data kependudukan serta pelayanan publik, diantaranya:
1. Proses administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK), menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit, yang meningkatkan kepuasan pengguna layanan:
2. Masyarakat di daerah terpencil atau kurang berkembang mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan kependudukan,berkat adanya layanan mobile dan penguatan infrastruktur teknologi informasi di daerah-daerah tersebut;
3. Program-program pemerintah yang berbasis data, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif karena didukung oleh data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.’tutupnya








